RS Pondok Indah - Pondok Indah Terima Akreditasi JCI

Sabtu, 20 Mei 2017

RSPI Facebook linkRSPI twitter linkRSPI Linkedin link
RSPI link

RS Pondok Indah - Pondok Indah berhasil mendapatkan akreditasi standar internasional dari Joint Commission International (JCI) setelah kunjungan penilaian oleh tim JCI pada tanggal 3-7 April 2017

RS Pondok Indah - Pondok Indah Terima Akreditasi JCI

RS Pondok Indah – Pondok Indah berhasil mendapatkan akreditasi standar internasional dari Joint Commission International (JCI) setelah kunjungan penilaian oleh tim JCI pada tanggal 3-7 April 2017. Akreditasi internasional yang dilakukan bertujuan untuk menstandarisasi layanan rumah sakit di tanah air sesuai dengan standar baku keselamatan layanan kesehatan tingkat internasional. Dengan diraihnya akreditasi tersebut, RS Pondok Indah – Pondok Indah membuktikan bahwa pelayanan yang diberikannya memenuhi standar internasional.

Chief Executive Officer RS Pondok Indah Group dr. Yanwar Hadiyanto, MARS, mengatakan, “Suatu kebanggaan bagi kami dapat menerima akreditasi internasional dari JCI. Selama 30 tahun, kami telah melayani masyarakat Indonesia melalui berbagai solusi kesehatan terkini dan memberikan penanganan medis terdepan dengan fasilitas kesehatan yang berfokus pada pasien. Akreditasi ini akan memacu kami untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kami di masa mendatang.”

Sebagai lembaga akreditasi internasional, JCI menetapkan standar tinggi dalam mengakreditasi sebuah rumah sakit yang dievaluasi secara konsisten oleh para pakar kesehatan berkaliber internasional dari berbagai negara. Standar tersebut dipantau oleh masyarakat internasional secara individual melalui peninjauan lapangan berbasis internet, serta dipertimbangkan oleh Dewan Penasehat Regional JCI di Asia Pasifik, Eropa, dan Timur Tengah, dan para pakar dari berbagai bidang kesehatan. Standar JCI ini diterapkan oleh lembaga-lembaga masyarakat, dan departemen kesehatan lainnya sebagai metode untuk mengevaluasi dan meningkatkan keselamatan dan kualitas perawatan pasien.

#####

Di Indonesia, standar akreditasi rumah sakit merupakan upaya Kementerian Kesehatan untuk mendorong rumah sakit agar selalu meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yang wajib melakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali.

Terkait komitmen RS Pondok Indah – Pondok Indah di masa mendatang, dr. Yanwar melanjutkan, “Berhasilnya RS Pondok Indah – Pondok Indah mendapatkan sertifikasi JCI, menunjukkan bahwa RS Pondok Indah – Pondok Indah selalu mengedepankan kenyamanan dan keselamatan pasien. Dengan terpenuhinya standar akreditasi internasional ini, diharapkan tumbuh kepercayaan dan pengakuan masyarakat terhadap mutu rumah sakit di Indonesia, sehingga tidak perlu jauh-jauh berobat ke luar negeri.”

Pencapaian akreditasi JCI ini bukanlah akhir dari sebuah perjalanan. Ini merupakan peningkatan dari tahapan perjalanan bagi RS Pondok Indah – Pondok Indah dalam hal kualitas pelayanan. RS Pondok Indah – Pondok Indah akan terus meningkatkan kualitas mutu pelayanan kesehatan bagi pasien, mengedepankan patient safety, serta menyediakan struktur menajemen yang dibutuhkan untuk mempertahankan keunggulan dalam standar pelayanan demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang semakin sehat.